Selasa, 15 Juni 2010

Seminar "Terumbu Karang Aceh: Kini dan Masa Depan"

Ocean Diving Club Jurusan Ilmu Kelautan Koordinatorat Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala melalui Divisi Coral House melaksanakan seminar "Terumbu Karang Aceh Kini dan Masa Depan" pada Selasa, 08 Juni 2010. Seminar ini dilaksanakan di ruang seminar gelanggang olahraga mahasiswa Universitas Syiah Kuala. Seminar dalam rangka peringatan hari kelautan sedunia ini dihadir oleh berbagai pihak, baik dari pemerintah/pengambil kebijakan, akademisi, LSM, aktivis lingkungan dan mahasiswa.


Seminar yang bertujuan mengumpulkan data dan informasi kondisi ekosistem terumbu karang Aceh ini digagas oleh Ocean Diving Club sebagai wujud kepedulian terhadap kondisi terumbu karang Aceh dalam usaha bersama untuk melestarikannya. Ocean Diving Club mengundang pemateri dari kalangan pemerintah dan akademisi dengan mengangkat empat topik yaitu; “Status Terumbu Karang Aceh” yang disampaikan oleh Bapak Joni Trio Wibowo, S.Pi dari Green Aceh Vision, “Pemutihan Karang dan Tindakan Pengelolaannya” disampaikan oleh Bapak Dr. Edi Rudi dari Pusat Studi Kelautan dan Perikanan Unsyiah, “Peran Jurusan Ilmu Kelautan Unsyiah dalam Pengembangan SDM dan Ilmu Pengetahuan di bidang Terumbu Karang di Propinsi Aceh” disampaikan oleh Bapak Nur Fadli, S.Pi, M.Sc dari Jurusan Ilmu Kelautan Koordinatorat Kelautan dan Perikanan Universitas Syiah Kuala dan “Kebijakan dan Strategi Konservasi Laut Aceh” disampaikan oleh Bapak Abdus Syakur, S.Pi, M,Si dari Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh.

Aceh Green menyebutkan bahwa luasan terumbu karang Aceh (Landsat 2002) adalah 15.234,38 ha. Angka ini jauh menurun dari yang dikemukakan oleh Tomascik pada tahun 1997 yaitu 47.993,04 ha. Selain itu, Pak Joni Trio Wibowo, S.Pi selanjutnya menyebutkan bahwa berdasarkan hasil penelitian beberapa lembaga terkait, Sabang memiliki tutupan karang yang baik dibandingkan dengan daerah lain yaitu Simeulu, Aceh Besar, Aceh Jaya dan Pulau Banyak. Terumbu karang Aceh yang berada di lima Kabupaten/Kota ini pada awal Mei 2010 mengalami pemutihan massal. Hal ini diduga diakibatkan oleh kenaikan suhu permukaan diatas ambang batas suhu normal/toleransi adaptasi hewan karang dengan waktu yang cukup panjang. Berdasarkan hasil pemantauan di Sabang, pemutihan karang telah mencapai angka 60-80%. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Bapak Dr. Edi Rudi. Besarnya potensi kelautan Aceh yang perlu diawasi dan dikelola dengan baik tidak dapat dilakukan oleh beberapa orang saja, Pak Nur Fadli, S.Pi, M.Sc mengemukakan bahwa perlunya kerjasama semua pihak dan dalam segala aspek untuk mewujudkan ekosistem terumbu karang Aceh lestari, salah satunya adalah aspek Sumber Daya Manusia (SDM) lokal yang mampu melakukan kegiatan-kegiatan konservasi baik itu pemantauan dan penjagaan, penelitian, dan rehabilitasi. Untuk menyediakan dan mengembangkan SDM tersebut, Universitas Syiah Kuala melalui Jurusan Ilmu Kelautan menjadi salah satu wadah yang berkomitmen mewujudkannya dengan menjalankan tri darma universitas. Sumber Daya Manusia sangat diperlukan untuk menjalankan pola pengelolaan yang baik. Pengelolaan kawasan pesisir yang didalamnya termasuk ekosistem terumbu karang, mangrove dan lamun di Aceh kini belum terlaksana secara kolektif. Pengelolaan kawasan laut saat ini hanya terdapat di Sabang dan Pulau Banyak, itu pun belum memperlihat hasil yang memuaskan. Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh bekerja sama dengan berbagai pihak sedang menggagas pengembangan dan pembentukan kawasan konservasi laut dengan luas 319.558,81 ha. Pak Abdus Syakur, S.Pi, M.Si selanjutnya menyebutkan bahwa pihaknya juga sedang mengusulkan kawasan konservasi perairan di enam Kabupaten/Kota yaitu Kab. Simeulu, Kota Sabang, Kab. Singkil, Kab. Aceh Jaya, Kab. Aceh Besar dan Kab. Aceh Barat.

1 komentar:

  1. Setahu saya yg mengakibatkan terumbu karang di aceh mati karena ulah segelintir manusia/nelayan dalam mencari/menangkap ikan,yaitu dengan menggunakan bom dan bius.Hal ini berimbas langsung kepada nelayan pada umumnya,yaitu hasil tangkapan jauh berkurang.saya berharap pihak berwenang/terkait dalam hal menjaga kelestarian terumbu karang baik pemerintah,lsm,polisi dan lainnya agar dapat lebih mensosialisasikan dan menjelaskan kepada masyarakat nelayan serta menangkap dan menghukum para perusak alam tersebut.

    BalasHapus